Kamis, 24 Juni 2010

SEPERTI APA PELAKSANAAN DANA BOS DI LAPANGAN

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pemerataan dan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki keterampilan hidup (life skill) sehingga memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan lingkungannya, mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Pada saat ini, jutaan anak usia sekolah di negara kita, dewasa ini masih belum mendapatkan kesempatan bersekolah. Sekitar 1,5 juta di antaranya, anak usia 13 – 15 tahun, terpaksa putus sekolah. Salah satu solusi pemerintah melalui Kemendiknas, menyalurkan dana bantuan dan kemudahan melalui program BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Penerima BOS diutamakan bagi para siswa miskin yang bersekolah swasta. Termasuk membantu siswa putus sekolah, karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah. Jika kemudian masih ada sisa dana BOS, maka akan digunakan mensubsidi siswa lain. Bagi sekolah yang tidak mempunyai siswa miskin, maka dana BOS digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa sehingga dapat mengurangi pungutan/sumbangan/iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa, minimum senilai dana BOS yang diterima sekolah. Diharapkan, tidak akan ada lagi tamatan SD/MI setara yang tidak melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB, karena mahalnya biaya masuk sekolah.
Kepala sekolah harus proaktif mencari dan mengajak siswa SD/MI/SDLB yang akan lulus namun berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/MTs/SMPLB. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah. Program BOS yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan dalam percepatan pencapaian program Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun. Dana BOS terbukti memberikan bantuan kepada banyak sekolah di tanah air, terutama untuk jenjang pendidikan dasar (SD). Jenjang pendidikan dasar adalah bagian terpenting dalam dunia pendidikan sebab memberikan dasar-dasar atau landasan pembentukan watak dan intelektualitas sebuah bangsa. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi BOS. Program BOS ke depan harus memberikan kontribusi penting untuk peningkatan mutu pendidikan dasar dan menjadi pilar utama untuk mewujudkan pendidikan gratis di pendidikan dasar. Dengan adanya BOS, bukan saja sekolah yang terbantu, tapi juga para orang tua yang sebelumnya mengeluhkan tingginya biaya pendidikan. Namun di sisi lain, banyak pula sekolah yang semata-mata mengandalkan biaya operasional sekolah pada BOS. Karena itu, bila ada sekolah yang masih menuntut biaya untuk anak didiknya, banyak orang tua yang langsung bereaksi. Mereka mempertanyakan dana BOS yang sudah dikucurkan oleh pemerintah.
Mulai tahun 2007, pengelolaan program BOS Kemendiknas dan BOS Depag dipisahkan. Kemendiknas bertanggung jawab menyalurkan dana ke sekolah SD/SDLB/SMPLB/SMPT, baik negeri maupun swasta yang berizin operasional dari Dinas Pendidikan. Sedangkan Departemen Agama, menyalurkan dana ke MI/Mts/Salafiyah/Sekolah keagamaan lainnya, dengan izin operasional dari Depag.Pemprov/Pemkab/Pemkot, berkewajiban menyediakan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) setiap tahun, sebagai sumber utama pembiayaan sekolah. Terutama bagi pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan Sekolah Gratis, maka harus memenuhi kekurangan biaya operasional sekolah dari sumber APBD. Menambah dana safeguarding untuk Tim Manajemen BOS di Propinsi/Kabupaten/Kota. Juga memastikan BOS berjalan sesuai dengan panduan yang ditetapkan. Seperti melakukan pengawasan dan audit, terhadap setiap sekolah penerima BOS, termasuk menindaklanjuti jika ada indikasi penyimpangan.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu. Dan secara khusus program BOS bertujuan untuk :
1.      Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta.
2.      Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
3.      Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk Sekolah Menengah Terbuka (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Tapi, Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini. Adapun besarnya biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
1.      SD/SDLB di kota                                          :        Rp 400.000,-/siswa/tahun
2.      SD/SDLB di kabupaten                                 :        Rp 397.000,-/siswa/tahun
3.      SMP/SMPLB/SMPT di kota                         :        Rp 575.000,-/siswa/tahun
4.      SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten                :        Rp 570.000,-/siswa/tahun
Keberadaan dana BOS ini sudah selayaknya disyukuri oleh pihak sekolah dan juga para orang tua. Itu akan menunjukkan bahwa kualitas pendidikan mengalami peningkatan berarti. Para siswa hanya akan berkonsentrasi pada kegiatan belajar, mereka tidak akan terbebani lagi oleh urusan biaya sekolah. Namun, yang harus terus dipantau adalah konsistensi bahwa dana tersebut akan tersalurkan dengan tepat sasaran kepada pihak sekolah demi kepentingan para siswa. Jelas ini bukan perkara mudah menyalurkan dana triliunan rupiah demi peningkatan kualitas pendidikan. Karena hingga saat ini masih saja kita mendengar berita bahwa masih ada beberapa sekolah yang masih memungut biaya bagi peserta didik di setiap tahun ajaran baru.
Dalam konteks dana BOS, perlu adanya aturan hukum yang jelas dan mengikat bahwa dana tersebut adalah milik masyarakat yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat pula. Pendidikan adalah salah satu hak warga negara yang wajib dilayani oleh pemerintah pemenuhannya. Dalam hal ini pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat regulasi pengucuran dana BOS sehingga tepat sasaran. Pengelolaan program BOS untuk SD dan SMP di tingkat pusat dikelola oleh masing-masing direktorat. Direktorat Pembinaan TK/SD bertanggung jawab terhadap program BOS untuk SD/SDLB, sedangkan Direktorat Pembinaan SMP bertanggung jawab terhadap program BOS untuk SMP/SMPLB/SMPT. Pengelolaan program BOS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikelola oleh satu tim.
            Agar program ini berjalan lancar dan transparan maka perlu dilakukan monitoring dan pengawasan yang dilakukan secara efektif dan terpadu. Bentuk kegiatan monitoring adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara dan penggunaan yang tepat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2005 yang dirubah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Atas dasar tersebut dan sesuai dengan panduan BOS, selain menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, Inspektorat Jenderal juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran dan pemanfaatan dana BOS. Adapun komponen utama yang dimonitor antara lain :
Ø      Alokasi dana sekolah penerima bantuan
Ø      Penyaluran dan penggunaan dana
Ø      Pelayanan dan penanganan pengaduan
Ø      Administrasi keuangan
Ø      Pelaporan
Dan pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Kegiatan monitoring dilakukan dengan tujuan untuk memantau :
1.      Penyaluran dan penyerapan dana
2.      Kinerja Tim Manajemen BOS
3.      Penggunaan dan pengelolaan dana safeguarding.
Sedangkan kegiatan pengawasan adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya. Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat (waskat), pengawasan fungsional internal, pengawasan eksternal dan pengawasan masyarakat. Perlu untuk diketahui, bahwa dana BOS tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai berikut :
1.      Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2.      Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.      Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
4.      Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
5.      Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
6.      Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
7.      Membangun gedung/ruangan baru.
8.      Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
9.      Menanamkan saham.
10.  Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/secara wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
Maka dari itulah diadakan kegiatan monitoring dan pengawasan agar penggunaan dana BOS tepat pada sasaran, dan juga untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan-penyelewengan terhadap dana BOS itu sendiri. Perlu diketahui, bahwa Kementerian Pendidikan Nasional mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 6,289 triliun dalam RAPBN-P 2010 guna pengamanan pelaksanaan program BOS, dan usulan tambahan anggaran tersebut telah disetujui oleh pemerintah dan tinggal dibahas dengan DPR. Anggaran awal RP 55 triliun, diubah di APBN-P karena untuk penggunaan beasiswa yang akan diberikan untuk mengamankan BOS. Jadi beasiswa ini untuk memberikan biaya baju, alat tulis, dan jajan murid sekolah. Tambahan anggaran tersebut juga diperuntukkan guna mempercepat program Wajar 9 tahun melalui pembangunan gedung sekolah dan penambahan jumlah guru. Tahun lalu, penyerapan anggaran Kemendiknas merupakan salah satu yang terbaik karena mampu menyerap 95,9 % dana yang dialokasikan dalam APBN sebesar Rp 62 triliun, dan laporan akuntabilitas Kemendiknas juga mendapat peringkat pertama. Maka dari itu, Kementerian Pendidikan Nasional harus terus berbenah diri mengurusi penyalahan penggunaan anggaran sekolah dan mensosialisasi melalui kepada dinas kabupaten/kota untuk mengimplementasikan dengan tepat anggaran BOS dari uang pajak rakyat+sumber daya alam+ utang negara.  Bukan pula dengan melancarkan iklan “sekolah gratis” yang menghabiskan ratusan miliar rupiah.
Birokrasi masih menjadi biang kebocoran dana negara. Mestinya Kementerian Pendidikan Nasional sudah melihat hal ini jauh ke depan dan tidak dengan begitu ambisius melancarkan iklan “sekolah gratis”. Apalah arti makna “sekolah gratis”, jika reformasi birokrasi di lingkungan Kemendiknas masih jauh dari harapan serta terjadi penyalahgunaan anggaran karena ketidakprofesionalan pejabat Kemendiknas baik di pusat maupun daerah serta mental korup yang masuk dalam sendi-sendi para pendidik?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar